By: Asrina Pulungan
Definisi pasar uang
Pasar uang adalah pasar tempat suatu pihak meminjam dana dari pihak lainnya pada tingkat bunga2 tertentu dan biasanya untuk jangka waktu di bawah satu tahun. Jangka waktu pinjaman bisa bervariasi, mulai dari satu hari sampai satu tahun. Pijaman yang berjangka waktu lebih dari satu tahun digolongkan sebagai pasar hutang.
Fungsi Pasar Uang
Adapun fungsi dari pasar uang yaitu:
1. Fungsi Likuditas
Fungsi likuiditas pasar uang terkait dengan manfaat yang diberikannya kepada para investor dalam rangka mengelola dana jangka pendek mereka yang idle dengan membeli piranti-piranti pasar uang, seperti certificate deposit, Sertifikat Bank Indonesia (SBI), dan deposito berjangka pendek untuk memeperoleh pendapatan.
2. Fungsi Informasi
Berkenaan dengan fungsi informasi, perkembangan pasar uang dapat memberikan informasi bagi pelaku-pelaku di pasar uang seperti perusahaan, perbankan, pemerintah, otoritas moneter mengenai kondisi moneter, arah kebijakan, preferensi, dan tingkah laku peserta pasar uang maupun kondisi dan prospek ekonomi di dalam maupun di luar negeri.
3. Fungsi Acumulation Of Wealth
Accumulation of wealth diperoleh masyarakat dengan menempatkan harta lancar (liquid assets) mereka pada piranti-piranti pasar uang yang memberikan pendapatan. Bagi investor, besar kecil pendapatan yang akan diperolehnya tergantung dari besar-kecil tingkat risiko yang mereka tolerir.
4. Allocation Of Wealth
Alloaction of weath adalah fungsi yang ditawarkan oleh pasar uang kepada para investor yang ingin mendiversifikasi asset yang mereka miliki. Dalam upaya mengurangi risiko yang dihadapi.
Resiko Pasar Uang
Adapun resiko dari pasar uang yaitu:
1. Risiko pasar (market risk, interest rate atau exchange rate risk), yaitu risiko yang timbul akibat fluktuasi harga, suku bunga, dan pergerakan nilai tukar.
2.Risiko penanaman kembali (reinvestment risk), yaitu risiko karena mengalihkan investasi.
3. Risiko gagal bayar (default risk), yaitu risiko yang timbul karena pembayaran yang tidak terpenuhi pada saat tagihan jatuh tempo.
4. Risiko fundamental (fundamental risk), yaitu risiko akibat perubahan kondisi makro-ekonomi, moneter, fiskal, dan kebijakan lainnya pemerintah.
Lokasi dan Mekanisme Pasar Uang
Transaksi pada pasar uang dapat dilakukan selama 24 jam di seluruh dunia sehingga memungkinkan pemilik dana menaruh modalnya pada pasar yang memberikan tingkat suku bunga yang tinggi. Semakin banyak pelaku dan semakin besar tingkat persaingan di antara yang meminjamkan dan peminjam, maka kecendrungan akan terbentuk suku bunga yang efisien baik dilihat dari yang meminjamkan maupun peminjam Pada pasar uang, harga yang terbentuk dinamakan suku bunga. Hukum permintaan dan penawaran juga berlaku di pasar ini. Bila permintaan akan dana meningkat, maka suku bunga akan naik. Demikian sebaliknya, bila supply dana naik karena banyak orang menaruh dana di pasar uang, maka suku bunga akan turun.
Ciri-ciri Piranti Pasar Uang
Piranti-piranti yang diperdagangkan biasanya mempunyai jatuh tempo atau jangka waktu transaksi dari satu hari sampai dengan 365 hari, tetapi secara umum jatuh tempo piranti-piranti pasar uang tersebut di bawah tiga bulan. Di samping itu, pada secondary market yang aktif, biasanya piranti yang belum jatuh tempo diperdagangkan dengan aktif pula. transaksi-transaksi di pasar uang dilakukan dengan menggunakan telefon, reuters dan komputer. Di samping itu, pasar tersebut dapat diakses baik secara domestik maupun secara internasional.
Pelaku-pelaku Dari Kegiatan Pasar Uang
Beberapa pelaku utama yang terlibat dalam kegiatan pasar uang, antara lain bank-bank komersial, pemerintah, perusahaan-perusahaan swasta, perusahaan-perusahaan pemerintah, money market mutual funds, future market exchange, brokers dan dealers, serta bank sentral.
1. Bank-bank komersial
Pertama, bank komersial menjadi lembaga perantara dari unit surplus kepada unit defisit yang membutuhkan dana untuk membiayai investasi atau kredit, dan untuk memenuhi ketentuan kewajiban giro minimum yang harus mereka pelihara pada bank sentral. Kedua, bank-bank komersial di pasar uang adalah sebagai dealer di pasar over the counter interest rate derivatives yang telah tumbuh dengan pesat dalam beberapa tahun terakhir, khususnya di negaranegara yang telah maju pasar uangnya, seperti Amerika Serikat, Inggris, dan Jepang. Ketiga, bank komersial pada pasar uang, adalah pemberi jasa fee base income. Dalam hal ini bank memberikan line of credit kepada penerbit surat-surat berharga piranti pasar uang yang sehat dan dapat dipercaya.
2. Pemerintah
Pemerintah pusat dan daerah di banyak negara membutuhkan dana talangan (bridging funds) yang besar untuk membiayai proyek-proyek pemerintah karena adanya perbedaan waktu antara penerimaan dari pajak maupun penerimaan lainnya dengan pengeluaran yang harus dilakukan. Surat-surat berharga jangka pendek dan obligasi yang diterbitkan pemerintah biasanya sangat likuid dan hampir tidak mempunyai risiko (mendekati free of default risk) sehingga mempunyai tingkat suku bunga yang lebih rendah dibandingkan dengan surat-surat berharga jangka pendek lainnya.
3. Perusahaan-perusahan
Dalam beberapa tahun terakhir banyak perusahaanperusahaan yang memperoleh akses untuk masuk ke pasar uang sehingga komersial paper (CP) cukup berkembang di beberapa negara. perusahaan-perusahaan yang berhubungan dengan perdagangan internasional menghimpun dana di pasar uang dengan menerbitkan bankers accpetances (BA). Kemudian, bank mengaksep (membeli) BA yang diterbitkan oleh importir dan memegangnya hingga jatuh tempo atau menjualnya di pasar uang.
4. Government-Sponsored Enterprises dan Short term Investment Pools
Government sponsored enterprises adalah perusahaan-perusahaan swasta yang bergerak pada bidang keuangan (financial intermediaries) yang terkait erat dengan pemerintah federal. Institusi ini meminjam dana dari pasar keuangan dan menyalurkan kembali dana tadi, biasanya untuk kegiatan sektor pertanian dan perumahan. Sementara itu, Short-term investment pools (STIPs) adalah lembaga perantara keuangan ( financial intermediaries) yang membeli pirantipiranti pasar uang jangka pendek dalam jumlah besar dan kemudian menjual kembali berupa saham (shares) kepada investor.
5. Money market mutual funds (MMFs)
MMFs umumnya beroperasi dalam bentuk perusahaan-perusahaan broker dan kelompok reksadana (mutual funds group). Mereka membeli surat-surat berharga jangka pendek dari pasar uang dan kemudian menjual kembali kepada individu-individu, perusahaan, dan penanam modal institusi (institutional investor) berupa shares. Perusahaaanperusahaan broker dan mutual funds group adalah kelompokkelompok yang utama dalam menyediakan jasa money market mutual fund.
6. Dealers dan Brokers
Dealers dan brokers mempunyai peran penting dalam memasarkan piranti-piranti pasar uang di pasar perdana maupun pada pasar sekunder. Dealers menggunakan piranti repo untuk membiayai inventori mereka berupa surat-surat berharga (securities) yang mereka miliki. Sementara itu, broker dalam kegiatannya mempertemukan pembeli dan penjual yang untuk jasa itu broker mendapat jasa (broker fee).
Piranti-piranti Pasar uang
Secara garis besar ada dua cara untuk membedakan piranti-pirati pasar uang. Pertama,dengan melihat apakah piranti pasar uang tersebut dapat diperjualbelikan atau tidak. Kedua, dengan membedakan bagaimana piranti pasar uang tersebut memberikan pendapatan kepada investor.
Pasar Uang dan Saluran Transmisi Kebijakan Moneter
Seperti telah diketahui, ada empat saluran transmisi kebijakan moneter dalam sistem keuangan. Pertama, melalui saluran suku bunga yang kemudian akan mempengaruhi biaya kredit, marginal cost of borrowings, yang lebih lanjut akan mempengaruhi investasi dan tabungan yang pada akhirnya akan berdampak pada permintaan aggregat. Kedua, melalui domestic asset price termasuk obligasi, saham, real estate. Saluran ketiga dan keempat masing-masing melalui nilai nilai tukar dan kredit yang kesemuanya berdampak pada permintaan agregat. Keempat saluran transmisi kebijakan moneter tersebut dilaksanakan melalui pasar keuangan baik pasar uang maupun pasar modal.
Kebijakan Moneter dan Pasar Uang di Beberapa Negara
European Central Bank (ECB)
Di dalam melaksanakan kebijakan moneter dengan sasaran stabilitas harga (price stability), ECB mengendalikan likuiditas di pasar uang serta mengontrol perkembangan tingkat suku bunga jangka pendek pasar uang. European Central Bank selalu memonitor perkembangan tingkat suku bunga pasar uang overnight, satu bulan, serta tiga bulan (Bofinger 2001). ECB membiarkan tingkat suku bunga overnight berfluktuasi selama masih berada dalam band yang telah ditetapkan, saat ini sebesar dua percentage points. Tingkat suku bunga pasar uang satu dan tiga bulan relatif stabil fluktuasinya dibandingkan dengan tingkat suku bunga overnight. Tingkat suku bunga pasar uang satu bulan rata-rata berfluktuasi 0,47%, dan 0,34% untuk suku bunga tiga bulan.
Operasi pasar terbuka (OPT) mempunyai peranan penting dalam mengendalikan likuiditas di pasar serta suku bunga. Piranti utama OPT yang dipakai adalah main refinancing operations (MROs). Standing facilites digunakan untuk menyediakan atau menarik likuiditas yang ada di pasar secara overnight. Inisiatif untuk penggunaan standing facilites berasal dari pelaku pasar keuangan. Reserve requirements (RR) juga menjadi alat utama kebijakan moneter untuk menstabilkan tingkat suku bunga pasar uang dan mempengaruhi struktur likuiditas perbankan. Interbank deposit market (sejenis PUAB) merupakan pasar yang penting bagi ECB untuk mengendalikan likuiditas perbankan karena mempunyai tingkat nominal perputaran harian yang sangat besar, di atas EUR 75 miliar dalam tahun 2003.
Amerika Serikat (Federal Reserve)
Dalam melaksanakan kebijakan moneternya, Amerika Serikat juga menggunakan tingkat suku bunga pasar uang sebagai target operasional dan sinyal kebijakan (policy rate). Federal Reserve menggunakan federal funds rate (ekuivalen dengan suku bunga PUAB-overnight rate) sebagi target untuk mempengaruhi suku bunga jangka menengah dan panjang yang akan berdampak kepada sasaran akhir kebijakan moneter mereka, yaitu stabilitas harga, pertumbuhan ekonomi, dan penyerapan tenaga kerja. Perbedaan utama operating procedure pengelolaan pasar uang antara Federal Reserve dan ECB adalah dalam hal standing facilities. Di Amerika Serikat tidak dikenal standing facility atau dengan kata lain otoritas moneter tidak mempunyai koridor dari pergerakan tingkat suku bunga pasar uang.
Pasar uang di Amerika Serikat berperan penting menjadi acuan atau reference rate bagi perkembangan tingkat suku bunga di pasar utama lainnya, seperti London, Frankfurt, Hongkong, Singapore. Di Amerika Serikat, CP diterbitkan terutama oleh perusahaanperusahan besar, seperti financial companies, perbankan, serta perusahaan-perusahaan industri. Perusahaan penerbit CP terbesar di Amerika Serikat adalah seperti General Electric Capital, General Motors Acceptance. Sementara itu, investor terbesar pada CP adalah Money market mutual funds dan commercial bank trust department, serta non-financial corporations, perusahaan asuransi, serta penglola dana swasta dan pemerintah. Di samping keharusan mendapat peringkat dari perusahaan peringkat, penerbit CP juga diwajibkan untuk memelihara dana yang siap digunakan untuk melunasi CP yang akan jatuh tempo baik berupa dana kas maupun jaminan pemberian kredit (bank lines of credit).
Ada beberapa ciri utama yang membedakan Fed fund dengan piranti-piranti pasar uang lainnya. Pertama, Fed fund adalah piranti. pasar uang jangka pendek yang dapat ditransfer antar bank dalam waktu satu hari. Kedua, fed fund dapat dipinjam oleh bank (depository institution) yang mempunyai rekening giro pada Federal Reserve. Supply dan demand dari Fed fund terjadi secara efisien melalui sistem perbankan; bank-bank yang mempunyai kelebihan reserve di atas giro wajib minimum mempunyai insentif untuk meminjamkan dana semalam (overnight) kepada bank-bank yang mempunyai reserve di bawah jumlah yang telah ditetapkan oleh Federal Reserve.
Inggris (Bank of England)
Didalam menentukan kebijakan moneter, Bank of England melakukan pertemuan bulanan yang dinamakan Monetary Policy Committe (MPC). Pertemuan MPC akan menentukan arah operasi pasar terbuka dengan menetapkan tingkat repo rate (fix tender) yang jatuh tempo dua minggu sebagai policy rate. Forward rates biasanya digunakan sebagai ukuran untuk mengetahui ekspektasi pasar terhadap tingkat suku bunga masa datang. Namun, karena piranti-piranti pasar uang ini mempunyai term premia yang berbeda-beda akibat tingkat suku bunga yang tidak pasti, serta investor cenderung berprilaku menghindari risiko, maka forward rates yang terbentuk tidak persis sama dengan ekpekstasi pelaku pasar terhadap suku bunga masa datang.
Adapun Beberapa piranti pasar uang di Inggris antara lain sebagai berikut:
1.General collateral sale and repurchase agreements (GC Repo)
General collateral sale and repurchase agreements adalah piranti pasar uang yang merupakan pertukaran secara sementara antara uang kas dengan jaminan obligasi Pemerintah. General collateral sale and repurchase agreements digunakan oleh para pelaku pasar untuk sarana spekulasi mengenai perubahan tingkat suku bunga di masa depan. Sembilan puluh persen perputaran terjadi pada jangka waktu antara satu sampai dengan delapan hari, enam persen antara sembilan sampai dengan satu bulan dan hanya empat persen perputaran terjadi pada GC yang mempunyai jangka waktu diatas satu bulan.
2. Interbank Loan
Interbank loan adalah pinjaman kas ketika si peminjam menerima sejumlah besar uang baik pada saat call atau untuk periode waktu tertentu, dengan tingkat bunga yang disepakati. Tingkat suku bunga Libor menjadi salah satu acuan tingkat suku bunga lainnya dan suku bunga pinjaman internasional. Tingkat perputaran dari interbank loan sekitar 160 juta pound, sedikit lebih besar bila dibandingkan dengan piranti GC. Sama seperti GC, aktivitas piranti ini terkonsentrasi pada tingkat yang mempunyai jatuh tempo kurang dari satu bulan, tetapi para pelaku pasar melaporkan bahwa piranti ini mempunyai tingkat likuiditas sampai dengan tiga bulan.
3. Short sterling futures
Short sterling futures adalah kontrak futures yang diselesaikan dengan tingkat suku bunga tiga bulan LIBOR BBA (British Bankers Association). Kontrak yang memiliki tingkat likuiditas yang tinggi dan banyak diperdagangkan biasanya untuk transaksi secara triwulanan dengan jangka waktu pada bulan Maret, Juni, September, dan Desember. da dua hal yang menjadikan piranti ini sulit dikaitkan dengan tingkat repo Bank of England (BoE). Pertama, Short sterling futures mengindikasikan ekspektasi tiga bulan setelah kontrak berakhir sehingga piranti ini tidak tepat dalam menggambarkan tingkat repo BoE. Kedua, tingkat suku bunga LIBOR biasanya didasarkan pada pinjaman yang tidak memiliki jaminan pada pasar antarbank sehingga konsekuensinya adalah tingkat bunga yang terjadi mengandung credit premia untuk menggambarkan kemungkinan terjadinya default.
4. Forward Rate Agreements (FRAs)
FRA merupakan piranti yang menggambarkan kontrak antara dua pihak atau ’over the counter’ (OTC) ketika mereka sepakat untuk melakukan pertukaran perbedaan antara tingkat suku bunga yang disepakati dengan tingkat suku bunga LIBOR pada tingkat maturity tertentu untuk masa yang akan datang.
5. Swaps
Ada dua macam bunga mengambang yang biasa digunakan pada pasar swap, yakni Sterling Overnight Interest Rate Average (SONIA) dan tingkat suku bunga LIBOR enam bulan. Sterling Overnight Interest Rate Average adalah tingkat suku bunga rata-rata yang dibobot dengan volume dari unsecured overnight sterling deposits yang diperdagangkan atau ditransaksikan sebelum pukul tiga sore di antara tujuh anggota Wholesale Money Brokers’s Association di London. Perputaran harian pada pasar SONIA swap sedikit lebih kecil bila dibandingkan dengan piranti-piranti pasar uang yang lain. Kontrak paling likuid terjadi pada jangka kontrak dengan maturity sampai dengan tiga bulan.
Jepang (Bank of Japan)
Seperti pada negara-negara lain, pasar uang di Jepang mempunyai peranan yang penting dalam perekonomian, yaitu (1) sebagai sarana untuk untuk mencari investasi dana jangka pendek bagi lembaga keuangan dan pembiayaan serta (2) sebagai sarana untuk mengimplementasikan kebijakan moneter melalui operasi pasar terbuka. Pasar uang di Jepang dapat dikelompokkan kedalam dua kategori, yaitu interbank market dan open market. Pelaku-pelaku di interbank market adalah lembaga-lembaga keuangan, sementara pelaku utama di open market adalah lembaga keuangan nonbank dan pemerintah daerah.
open market terdiri dari :
a. Bond gensaki market
b. Repo market
c. Certificate of Deposit
d. Commercial paper
e. Treasury Bills
Pasar Uang di Indonesia
Piranti
Perkembangan pasar uang di Indonesia relatif agak berarti setelah Pemerintah melakukan deregulasi sektor keuangan tahun 1988. Sejak saat itu, piranti pasar uang mulai beragam dan berkembang sesuai dengan kebutuhan pasar uang. Beberapa piranti pasar uang yang utama, antara lain Sertifikat Bank Indonesia (SBI), Surat-surat berharga pasar uang (SBPU), promes, wesel, Pasar Uang Antarbank (PUAB), Certificate Deposit (CD), dan surat berharga komersial (Commercial Paper/CPs).
Promes dan wesel
Promes adalah surat sanggup bayar dalam jumlah, tanggal, dan jangka waktu tertentu yang diterbitkan oleh yang terhutang (issuer). Sedangkan wesel adalah surat tagih kepada debitur yang diterbitkan oleh penarik (kreditur) dalam jumlah, tanggal dan jangka waktu tertentu dan harus diaksep oleh tertarik. Warkat promes di samping digunakan sebagai piranti pasar uang antarbank, juga dapat digunakan sebagai jaminan tambahan dari nasabah debitur atas setiap penarikan kredit yang dilakukan. Sedangkan wesel, lazim dipergunakan sebagai salah satu piranti pembayaran dalam transaksi dagang.
Sertifikat Deposito (CD)
Sertifikat Deposito adalah surat berharga atas unjuk dalam Rupiah yang merupakan surat pengakuan hutang dari bank yang dapat diperjualbelikan di pasar uang Sertifikat Deposito hanya dapat diterbitkan dalam Rupiah dengan nilai nominal sekurang-kurangnya Rp 1 juta. Sertifikat Deposito ditransaksikan antara penjual dan pembeli secara diskonto. CD hanya dapat diuangkan/ditagihkan oleh pembawa kepada bank penerbit CD setelah CD jatuh waktu. Untuk melindungi kepentingan pemegangnya, maka sesuai pengaturan tersebut di atas, CD diatur mengenai bentuk, isi dan redaksinya, antara lain mencantumkan klausul pada halaman belakang, yaitu penerbit menjamin CD dengan seluruh harta dan piutangnya.
Sertifikat Bank Indonesia (SBI)
Sertifikat Bank Indonesia merupakan surat berharga atas unjuk dalam Rupiah yang diterbitkan oleh Bank Indonesia sebagai pengakuan hutang berjangka waktu pendek dengan sistem diskonto. Penerbitan SBI dapat dilakukan dengan mekanisme lelang maupun nonlelang. Pembeli SBI pada saat penerbitan (pasar perdana) adalah bank dan pihak lain yang ditetapkan oleh Bank Indonesia. Sertifikat Bank Indonesia diterbitkan dengan sistem diskonto dan tanpa warkat (scripless) dengan penyelesaian transaksi dilakukan satu hari kerja berikutnya (one-day settlement).
Prosedur Lelang SBI
Bank Indonesia dapat mengadakan lelang pada hari kerja lain apabila diperlukan. Berkaitan dengan pelaksanaan tersebut, Bank Indonesia mengumumkan target kuantitas lelang berupa target indikatif selambat-lambatnya pada satu hari kerja sebelum pelaksanaan lelang. Transaksi lelang SBI di pasar perdana dilakukan dengan menggunakan sarana Bank Indonesia – Scripless Securities Settlement System (BI-SSSS) secara on-line dan real time. Peserta lelang mengajukan penawaran yang terdiri dari tingkat diskonto dan nominal. Disamping melakukan lelang SBI secara reguler, Bank Indonesia juga melaksanakan operasi pasar terbuka sewaktu-waktu untuk mempengaruhi likuiditas perbankan secara jangka pendek pada waktu, jumlah dan harga transaksi yang ditetapkan oleh Bank Indonesia.
Pasar Uang Antar Bank (PUAB) Rupiah
PUAB adalah sarana pinjam meminjam yang dilakukan oleh antarbank dengan menggunakan telepon atau melalui Reuter. Setiap bank peminjam akan menerbitkan promes, sedangkan bank pemberi akan menerbitkan nota kredit. Mekanisme PUAB diawali dengan adanya pemberian limit antara bank dengan bank lain. Dalam memberikan limit, satu bank akan memperhatikan total aset, tingkat kesehatan bank, kemampuan likuiditasnya, manajemen, dan hubungan kerja (grup/nongrup). Setelah ada limit, dapat dilakukan deal antara sesama dealer.
Dalam praktek, PUAB dapat dibagi dalam tiga kelompok, yaitu PUAB rupiah, PUAB valas, dan PUAS (pasar uang antarbank berdasarkan prinsip syariah). Semua transaksi PUAB harus dilaporkan oleh bank pemberi dan bank peminjam kepada Bank Indonesia melalui sarana elektronis yang disebut Pusat Informasi Pasar Uang (PIPU). Dengan demikian, transaksi yang dilaporkan secara tidak balance dapat segera diketahui. PUAS adalah kegiatan investasi jangka pendek dalam rupiah antar peserta pasar berdasarkan prinsip Mudharabah. Mudharabah adalah perjanjian antara penanam dana dan pengelola dana untuk melakukan kegiatan usaha guna memperoleh keuntungan , dan keuntungan tersebut akan dibagikan kepada kedua belah pihak berdasarkan nisbah yang telah disepakati sebelumnya. Peserta dari PUAS adalah bank konvensional dan bank syariah. Bank syariah dapat melakukan penanaman dan pengelolaan dana. Sementara itu, bank konvensional hanya dapat melakukan penanaman dana saja.
Surat Berharga Pasar Uang (SBPU)
SBPU adalah surat berharga jangka pendek dalam Rupiah yang dapat diperjualbelikan secara diskonto di pasar uang (SK Direksi BI No. 21/53/KEP/DIR tgl. 27 Oktober 1988 tentang Perdagangan Surat Berharga Pasar Uang). ecara umum SBPU merupakan piranti alat ekspansi moneter dalam rangka pelaksanaan operasi pasar terbuka, di samping pula sebagai piranti pengembangan pasar uang terutama di pasar sekunder. Apabila bank sedang mengalami kesulitan likuiditas atau Bank Indonesia perlu menambah likuiditas perekonomian, maka Bank Indonesia dapat membeli SBPU tersebut dari bank-bank.
Surat Berharga Komersial (Commercial Paper/CP)
Pengertian CP sesuai pengaturan yang dikeluarkan Bank Indonesia adalah surat sanggup tanpa jaminan yang diterbitkan oleh perusahaan bukan bank dan diperdagangkan melalui bank atau perusahaan efek, berjangka waktu pendek, dan diperdagangkan dengan sistem diskonto. Ketentuan CP ini terutama diarahkan untuk memberikan keseragaman pedoman bagi pasar dan upaya untuk memberikan perlindungan bagi pemodal (investor) serta untuk mengurangi kemungkinan risiko yang ditanggung bank sesuai dengan prinsip kehati-hatian.
Dalam ketentuan CP tersebut, terdapat hal-hal pokok yang perlu diperhatikan, yaitu :
a. Bank yang bertindak sebagai pengatur penerbitan, agen penerbit, agen pembayar, pedagang efek, atau pemodal dalam perdagangan CP adalah bank yang dalam 12 bulan terakhir memiliki tingkat kesehatan dan permodalan yang tergolong sehat.
b. Pembelian CP oleh bank untuk kepentingan sendiri diperlakukan sebagai pembelian surat berharga dan pembelian tersebut tidak dapat diperhitungkan sebagai angsuran atau pelunasan kredit, baik secara langsung maupun tidak langsung, yang telah diberikan kepada penerbit CP.
c. Bank dilarang bertindak sebagai pengatur penerbitan, agen penerbit, agen pembayar, atau pemodal atas penerbitan CP dari perusahaan yang merupakan anggota grup/kelompok bank yang bersangkutan.
d. Bank dilarang menjadi penjamin penerbitan CP.
Pasar Uang dan Kebijakan Moneter
pasar uang merupakan salah satu institusi yang mempunyai peranan penting bagi bank sentral terutama dalam mengimplementasi kebijakan moneter. Kebijakan moneter yang diambil melalui operasi pasar terbuka apakah bank sentral menggunakan target kuantitas (uang primer) atau suku bunga dalam rangka mencapai sasaran akhir yang telah ditetapkan pada tahap awal akan mempengaruhi berbagai suku bunga di pasar uang, yang selanjutnya akan berpengaruh terhadap variabel makro ekonomi lainnya, seperti, nilai tukar, konsumsi, dan investasi. Pasar uang yang efisien ditandai dengan antara lain pemilikan karakteristik likuiditas yang optimum stabil, sepenuhnya terintergrasi, dan tidak tersegmentasi sehingga piranti dengan karakteristik yang sama akan ditransaksikan pada harga yang relatif sama.
Struktur Pasar Uang di Indonesia
Struktur pasar uang dapat dianalisis dari para pelaku kegiatan pasar uang, yaitu melihat keberadaan pemain atau pelaku bank utama individu termasuk seberapa besar pangsa mereka di pasar, serta perilaku pemain utama tersebut dalam memanfaatkan posisi mereka untuk mencari keuntungan (client-agent relationship). Keberadaan pelaku utama terkait dengan praktek yang berlaku di pasar uang antarbank (PUAB). Pertama, transaksi PUAB dilakukan dengan dengan bank yang telah memiliki credit line dan credit limit. Kedua, pemain dominan juga sangat ahli dalam menciptakan harga atau suku bunga karena kebijakan bank-bank dalam penetapan kuotasi. Ada indikasi bank dominan bisa mendapatkan harga yang lebih baik dari harga pasar jika melakukan pinjaman. Namun, dalam memberikan pinjaman, bank dominan dan asing tidak memberikan harga (suku bunga) rendah dan harga (suku bunga) terbaik. Hal ini menunjukkan bank dominan memiliki posisi tawar- menawar yang lebih baik daripada banyaknya counterpart serta kedudukannya sebagai market maker.
Pengaruh Perubahan Informasi Terhadap Pergerakan Suku Bunga
Untuk melihat respons suku bunga sebagai akibat perubahan informasi, dilakukan analisis announcement effect dengan memperhatikan signifikansi perbedaan deviasi standar suku bunga masing-masing kelompok bank pada tanggal-tanggal tertentu yang terdapat informasi baru (announcement day) dibandingkan hari lainnya (non- announcement day). Implementasi kebijakan moneter pada salah satu pasar, misalnya, pada pasar uang, dampaknya akan dirasakan dan direspons oleh pasar modal dengan cepat . Hal ini lebih lanjut akan berdampak terhadap sektor real. Pada kondisi seperti di atas, implementasi kebijakan moneter, umumnya dilakukan melalui interbank market (PUAB). Hal ini karena PUAB cenderung tidak berfluktuasi sehingga akan mengurangi ketergantungan penyelesaian transaksi antarbank terhadap bank sentral.
Kebijakan Bank Indonesia Dalam Rangka Pengembangan Pasar Uang Rupiah
Adapun kebijakan kebijakan yang telah diambil rangka Pengembangan Pasar Uang Rupiah antara lain sebagai berikut:
a. Penggunaan Sertifikat Bank Indonesia (SBI) sebagai piranti OPT dan sekaligus sebagai piranti pasar uang.
b. Penggunaan SBPU
c. Pengembangan Pusat Informasi Pasar Uang (PIPU)
d. Penetapan Jakarta Offered Rate (JIBOR) sebagai Reference Rate
e. Penyelesaian Transaksi
f. Suku Bunga Penjaminan Pasar Uang Antar Bank di Indonesia
g. Fasilitas Pendanaan Jangka Pendek Bagi Bank Umum
h. Memfasilitasi terbentuknya Master Repo Agreement
Perkembangan Pasar Uang Rupiah di Indonesia
Perkembangan pasar keuangan di Indonesia tidak terlepas dari serangkaian kebijakan deregulasi di bidang perbankan sejak dekade 1980-an. Deregulasi tersebut telah berhasil mendorong sektor perbankan tumbuh dengan pesat, baik jumlah aset, jumlah bank, maupun produk perbankan sendiri. Deregulasi juga mengakibatkan munculnya berbagai lembaga keuangan di luar bank, seperti perusahaan pembiayaan, reksadana, dan pasar modal sebagai alternatif untuk menempatkan dana baik bagi investor dalam negeri maupun bagi investor luar negeri, serta tempat meminjam bagi pihakpihak yang membutuhkan.
Sertifikat Bank Indonesia menjadi pilihan utama penempatan dana perbankan setelah banyak ambruknya perusahaan konglomerat di Indonesia waktu krisis yang lalu. Ke depan, Pemerintah perlu mempercepat penerbitan surat utang negara jangka pendek, seperti treasury bills di Amerika Serikat untuk menggantikan SBI sebagai instrumen kebijakan moneter, piranti pasar uang, dan reference rate untuk penerbitan surat berharga jangka panjang lainnya. Selain SBI, PUAB merupakan piranti pasar uang yang utama yang digunakan oleh bank-bank yang mengalami surplus dana guna mendapatkan pendapatan. Setelah itu, volume PUAB cenderung mengalami penurunan dan perbankan cederung menempatkan kelebihan ekses likuiditas mereka pada SBI. Hal ini memberikan indikator bahwa belum optimalnya intermediasi perbankan sampai saat ini. Surat-surat berharga pasar uang tidak diperdagangkan lagi sejak tahun 1998 setelah krisis karena semakin sulitnya persyaratan untuk menerbitkan SBPU dan banyaknya perusahaan yang jatuh setelah krisis. Di samping itu, krisis yang baru lalu juga mengakibatkan banyak perusahanperusahaan besar jatuh sehingga volume CP semakin kecil.
DAFTAR PUSTAKA
https://www.akseleran.co.id/blog/pengertian-pasar-uang/amp/
https://www.calonmanejer.com/2019/08/risiko-invtestasi-di-pasar-uang.html?m=1
https://id.m.wikipedia.org/wiki/Pelaku_pasar_keuangan
JURNAL EKONOMI PEMBANGUNAN, Juni 2012 Volume 10, No.1